Artikel
Focus Group Discussion (FGD) pelaksanaan APB Desa Tahun 2025
Focus Group Discussion (FGD) pelaksanaan APB Desa Tahun 2025
Rabu, 26-11-2025 Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pelaksanaan APB Desa Tahun 2025 di Kecamatan Bojong di Ikuti oleh 17 Desa yang berada di Kecamatan Bojong.
Mendasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati, dengan ini kami menyampaikan bahwa Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendapat mandat untuk membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Ruang lingkup APIP Kabupaten dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa terdiri atas evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan desa lingkup daerah kabupaten, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa, reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Desa mengenai APB Desa termasuk konsistensi dengan RKP Desa, reviu atas kualitas belanja desa, reviu pengadaan barang dan jasa di desa, pemantauan atas penyaluran dana transfer ke desa dan capaian keluaran desa serta pemeriksaan investigative.