Artikel
Visi dan Misi
Visi dan Misi Desa
Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa Rembul Tahun 2022 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa Rembul yang tertuang dalam RPJM Desa Rembul Tahun 2020-2025 sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Rembul, yaitu :
1) Visi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Rembul ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Rembul seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Rembul adalah : “MEWUJUDKAN DESA REMBUL YANG BERSATU, BERTEKAD BERSAMA MEMBANGUN UNTUK DESA REMBUL MAJU”
Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Rembul Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Rembul yang maju dalam bidang pertanian, agama, wirausaha dan ekonomi, sehingga bisa mengantarkan kehidupan yang sejahtera. Di samping itu, diharapkan juga akan terjadi inovasi pembangunan desa di dalam berbagai bidang utamanya pertanian, peternakan, kesehatan, dan kebudayaan yang ditopang oleh nilai-nilai keagamaan.
2) Misi
Misi merupakan sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh Desa Rembul untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan.
Untuk memberikan arah bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai visi yang telah ditetapkan, maka dirumuskan Misi sebagai berikut :
- Optimalisasi pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
- Meningkatkan Kapasitas Kinerja aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah.
- Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Desa.
- Mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, transparan, terbebas dari korupsi serta bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manuasia dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang ada di Desa didukung dengan infrastruktur yang baik.
- Menigkatkan mutu dan kualitas Pembangunan Desa, baik Pembangunan Fisik maupun Non Fisik.
- Mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Sebagai wadah Pengelolaan Potensi Desa, Membuka Lapangan Kerja, Meningkatnya Pendapatan Masyarakat serta Meningkatnya Pendapatan Asli Desa.
- Memelihara Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dengan menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal.
- Bersinergi dengan Program Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah.
- Menigkatkan Citra Desa Sebagai Desa Sadar Santri sebagai wadah generasi Pemuda Penerus Bangsa yang berakhlakul karimah.